Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 77 Ayat 7 : Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi,Kb.Karo, Kab.Nias, Kab.Taptengah,dan Kab.Taput sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 huruf k sampai dengan huruf o terdiri atas :
Kelompok Jabatan Fungsional
Dalam melaksanakan tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan Visi, Misi serta kebijakan tehnis dibidang pelayanan.
2. Pelaksanaan kebijakan tehnis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan
3. Pelayanan dan bimbingan dibidang kerukunan umat beragama
4. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program
5. Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan dan lembaga kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Karo.