Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 77 Ayat 7 : Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi,Kb.Karo, Kab.Nias, Kab.Taptengah,dan Kab.Taput sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 huruf k sampai dengan huruf o terdiri atas :

  1. Subbagian Tata Usaha
  2. Seksi Pendidikan Islam
  3. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
  4. Seksi Urusan Agama Kristen
  5. Seksi Pendidikan Kristen
  6. Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik
  7. Penyelenggara Haji dan Umroh dan
  8. Jabatan Struktural Eselon IV b, Ka.KUA Kecamatan

 

Kelompok Jabatan Fungsional

Dalam  melaksanakan  tugas  Kantor  Kementerian  Agama Kabupaten Karo menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

1. Perumusan Visi,  Misi  serta  kebijakan  tehnis  dibidang  pelayanan.                      

2. Pelaksanaan kebijakan tehnis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan

3. Pelayanan dan bimbingan dibidang kerukunan umat beragama

4. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program

5. Pelaksanaan hubungan dengan Pemerintah Daerah, instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan dan lembaga kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan tugas  Kementerian   Agama  di  Kabupaten Karo.

 

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -