Sejarah Kementerian Agama Kantor Kabupaten Karo
Departemen Agama Kabupaten Karo berdiri tahun 1946, merupakan salah satu dari wilayah Provinsi Sumatera dengan Gubernurnya waktu itu Mr.Tengku Moch.Hasan, berasal dari Aceh. Jawatan Agama Sumatera oleh Pemerintah dipercayakan kepada H.Muchtar Yahya, kedudukannya masih berada di bawah Gubernur. Pada tahun 1946 Sumatera dibagi menjdi 3 provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan, H.Muchtar Yahya ditunjuk menjadi koordinator Jawatan-jawatan agama tersebut, bertempat di Bukit Tinggi.Kepala-Kepala Jawatan Agama di ketiga wilayah Sumatera waktu itu, Tengku Moch,Daud Beureuh Provinsi Sumatera Utara, Nazaruddin Thoha Sumatera Tengah dan K.Azhari Sumatera Selatan. Mereka diangkat oleh Gubernur Sumatera Utara yang mewakili Presiden untuk mengurus Pemerintahan di wilayahnya. Sesudah kantor-kantor Provinsi Sumatera ada hubungan dengan Kementrian Agama, yang berkedudukan di Yogyakarta, H.Muchtar Yahya dipindahkan ke pusat bertindak sebagai Kepala Urusan Keagamaan Wilayah Sumatera.Sementara itu pada tahun 1953, Provinsi Sumatera Utara merupakan gabungan dari daerah Aceh, Sumatera Timur dan Tapanuli berkedudukan di Kotaraja (Banda Aceh). Jawatan Agama Provinsi Sumatera Utara dipimpin oleh Tengku Abdul Wahab Silimeun, sedang koordinator untuk Keresidenan Sumatera Utara H.M. Bustami Ibrahim.Pada tahun 1956 struktur Pemerintahan berubah lagi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sebagai gabungan dari Keresidenan Sumatera Timur dan Tapanuli berkedudukan di Medan dan Daerah Aceh dijadikan Daerah Istimewa Aceh berkedudukan di Kotaraja (Banda Aceh). Untuk memimpin Jawatan Agama Provinsi Sumatera Utara ditunjuk K.H.Muslich dan Pimpinan Jawatan Agama daerah istimewa Aceh tetap ditangan Tengku Wahab Silimeun.Sejak saat itulah Jawatan Agama kedua Provinsi tersebut berdiri sendiri-sendiri dan untuk perkembangan selanjutnya diatur berdasarkan peraturan-peratuaran yang ditetapkan Kementrian Pusat. Sejak Jawatan Agama Kabupaten Karo berdiri tahun 1946, Kementerian Agama Kantor Kabupaten Karo telah mengalami perubahan struktur , dengan beberapa kali pergantian Kepala Kantor, yakni :
1. H.SULAIMAN TARIGAN, 2. ABD. SALAM TARIGAN, 3. HASANUDDIN HUTASUHUT, 4. EMAT SEMBIRING, 5. M. SALIM Z, BA, 6. ABU SOFYAN DAULAY, BA, 7. Drs.SARIDIN SIREGAR, 8. Drs.H. KHAIRUDDIN AMRI, 9. Drs.H. SYAHRIAL NAIM, 10. H.SEMPAT MANIK,BA, 11. Drs.H.ABD.MUTHALIB DJUAN TRG,S.Ag, 12. Drs. H. FAKHRY SAMADIN T, S.Ag, 13. Drs.H.BAHARUDDIN PARDOSI, 14. Drs.MARDINAL TARIGAN,MA, 15. Dr.H.DUR BRUTU,MA,16.Drs.H.MUKSIN BATUBARA,M.Pd, 17.H.MUSTAPID,MA
Perkembangan Organisasi Departemen Agama pada tahun 1965 sampai dengan 1974, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 1967, tentang Struktur Organisasi, Tugas dan Wewenang Instansi Departemen Agama di Daerah ; terdiri dari :
1) Perwakilan Departemen Agama Provinsi, 2) Perwakilan Departemen Agama Kabupaten/Kota, 3) Kantor Urusan Agama Kecamatan
Perwakilan Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara terdiri dari : Jawatan Urusan Agama;Jawatan Pendidikan Agama;Jawatan Penerangan Agama;Jawatan Peradilan Agama dan Pengadilan Agama;Jawatan Perguruan Tinggi Agama dan Pesantren Luhur;Jawatan Urusan Haji;Jawatan Agama Kristen;Jawatan Agama Katholik;Jawatan Agama Hindu dan Budha.
Perwakilan Departemen Agama Kabupaten/Kota terdiri dari :
Dinas Urusan Agama;Dinas Pendidikan Agama;Dinas Penerangan Agama;Pengadilan Agama;Dinas Urusan Haji;Dinas Urusan Agama Kristen;Dinas Urusan Agama Katholik;Dinas Urusan Agama Hindu dan Budha.
Kantor Urusan Agama kecamatan meliputi :
- Urusan Ketatausahaan, Keuangan dan Kepegawaian – Urusan Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Bimbingan Kesejahteraan Keluarga; – Urusan Rumah Peribadatan, Ibadah Sosial dan Urusan Haji; – Urusan Penerangan dan Penyuluhan Agama. Selanjutnya berdasrkan Keputusan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 1971 tentang pembentukan
1) Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara terdiri atas :
- Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi; – Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota; – Kantor Urusan Agama Kecamatan.
2) Keputusan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 1975 (Disempurnakan) tanggal 16 April 1975, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Typologi IV, maka Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Sumatera Utara tediri dari : - Bagian Tata Usaha; – Bagian Urusan Agama Islam; – Bidang Pendidikan Agama Islam; – Bidnag Penerangan Agama Islam; – Bidang Urusan Haji; – Pembimbing Masyarakat (Kristen) Protestan; – Pembimbing Masyarakat Katholik; – Pembimbing Masyarakat Hindu dan Buddha; – Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota; – Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Perubahan struktur sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Departemen Agama kabupaten Karo termasuk pada Typologi I.G. dengan bagan sebagai berikut :1. Sub Tata Usaha;2. Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji 3.Seksi Kependais dan Penamas 4. Seksi Bimas Kristen 5. Seksi Bimas Katholik 6. Kelompok jabatan fungsional. Selanjutnya terjadi perobahan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama Pasal 77 Ayat 7 : Susunan Organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi,Kb.Karo, Kab.Nias, Kab.Taptengah,dan Kab.Taput sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 2 huruf k sampai dengan huruf o terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha,b.Seksi Pendidikan Islam,c.Seksi Bimbingan Masyarakat Islam,d.Seksi Urusan Agama Kristen,e.Seksi Pendidikan Kristen,f.Seksi Bimbingan Masyarakat Katolik,g.Penyelenggara Haji dan Umroh dan Jabatan Struktural Eselon IV b, Ka.KUA Kecamatan serta Kelompok Jabatan Fungsional