Karo (Humas) Pengawas Pendidikan Agama (PPA) Katolik Tingkat Sekolah Dasar pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo Juriani Br Bukit,S.Ag melaksanakan tugas pengawasan dengan monitoring ke SD 044824 Rumah Kabanjahe, Kamis (16/02)
Kepala Sekolah Masta Br Sembiring menyambut Pengawas dengan baik, dan memberikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Perbincangan tentang pengisian kekosongan Guru Pendidikan Agama Katolik, yang mana sebelumnya Guru Agama Katolik sudah pensiun pada bulan Desember 2022 yang lalu.
Setiap siswa wajib mengikuti pendidikan Agama sesuai dengan agama yang dipeluknya. Pendidikan Agama diberikan oleh Guru Pendidikan Agama atau Guru Pendidikan Agama Tidak Tetap atau Pembina Agama yang seagama dengan siswa. Apabila tidak ada Guru Pendidikan Agama pada satuan pendidikan maka dapat diangkat Guru Pendidikan Agama Tidak Tetap.
Juriani Br Bukit mengharapkan agar dapat menerima Guru Agama Katolik Non PNS untuk ditempatkan di SD tersebut mengingat siswa yang beragama Katolik ada lebih kurang 18 orang. Kepala sekolah mengatakan akan kita realisasikan pada Tahun Ajaran baru dengan catatan apabila tidak ada Guru PNS yang mengisinya,ujarnya.