Berita

Kajian Fiqih, Penyuluh Agama Islam Karo Sampaikan Ceramah Tentang Fiqih Berqurban

Kamis, 6 Juni 2024 09:04 WIB
  • Share this on:

Karo (Humas) Bertempat di Masjid Baiturrahim Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, Hermansyah, Lc Penyuluh Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo menyampaikan ceramah yang membahas tentang fiqih berqurban dan seputar permasalahannya, Rabu (05/06).

Dalam Penjelasannya, Hermansyah, Lc mengatakan bahwa Qurban adalah Penyembelihan hewan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT pada hari raya 'Idul Adha dan hari tasyriq dengan syarat-syarat tertentu.

Perintah berqurban ini berdasarkan firman Allah SWT  "Maka dirikan shalat dan berqurbanlah" (Q.S. Al Kautsar : 2).

Dan hadits Rasulullah SAW "Barang Siapa yang mempunyai kelapangan rezeki namun ia tidak mau berkurban maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami" (HR. Ibnu Majah : 3123).

Hermansyah,Lc juga menambahkan bahwa dalam praktiknya, qurban saat ini diserahkan kepada panitia qurban, oleh karena itu ada hal-hal yg harus dihindari ketika melaksanakan amanah sebagai panitia qurban seperti :  tidak mengambil untung dari jual beli hewan qurban, tidak memasak daging qurban untuk konsumsi panitia sebelum jelas pembagiannya, tidak mengambil upah dari daging qurban dan tidak memperjual belikan kulit atau bagian lainnya dari hewan qurban.

Dalam kajian ini, warga tampak sangat antusias mengikuti pembahasan yang disampaikan, hal ini dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan warga kepada penceramah seputar permasalahan qurban yang selama ini terjadi di masyarakat.

 

 

 

 

Editor:
Feri Diana
Kontributor:
Hermasyah,Lc
Penulis:
Hermasyah,Lc

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -