Berita

Bimluh Hindu Kankemenag Karo : Penguatan Pemahaman Hari Raya Suci Nyepi

Kamis, 22 Pebruari 2024 11:31 WIB
  • Share this on:

Karo (Humas) Penyuluh Agama Hindu Kankemenag Karo Dinis Ketaren,S.Ag, MM., melaksanakan Bimluh kepada umat Hindu di Desa Negeri Jahe Kecamatan  Kutabuluh Kabupaten Karo dengan materi bimluh “Penguatan Pemahaman Hari Raya Suci Nyepi”.  Rabu, 21 Pebruari 2024.

Pada Hari Raya Suci Nyepi umat Hindu melakukan tapa brata penyepian atau berdiam diri selama 24 jam ke depan. Mereka juga dilarang melakukan empat pantangan sepanjang waktu itu. Empat larangan saat Nyepi yaitu amati karya (tidak bekerja), amati lelungan (tidak bepergian),amati geni (tidak menyalakan api), dan amati lelanguan(tidak bersenang-senang).

Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 yang jatuh pada hari Senin, 11 Maret 2024, Umat Hindu melaksanakan Rangkaian Perayaan  Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 meliputi Pengerupukan, Sipeng ( Catur Bratha Penyepian) dan Ngembak Geni dengan khidmat dan khusyuk.

Penyuluh Agama Hindu mencontohkan Peraturan di Bali, tepatnya di Buleleng, bahwa ada peraturan yang harus dipatuhi yaitu penyedia jasa Transportasi (Darat, Laut, dan Udara) tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi, dari hari. Senin, tanggal, 11 Maret 2024 Pukul. 06.00 Wita sampai dengan hari Selasa tanggal, 12 Maret 2024 Pukul. 06.00 Wita, ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor:
Feri Diana
Kontributor:
Dinis,S.Ag,M.M
Penulis:
Dinis,S.Ag,M.M

Kalender

Juli 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -