Berita

Akselerasi WHO 2024, Satgas Halal Kemenag Karo Sambangi Air Terjun Sipiso-Piso

Senin, 6 Mei 2024 08:54 WIB
  • Share this on:

Karo (Humas). Satgas Halal Kementerian Agama Kabupaten Karo melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs. H. Adi Sungkono, MA didampingi Pengawas JPH dan Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) serta Penyuluh Agama Islam melaksanakan Pendampingan sertifikasi dan Kampanye Wajib Halal Oktober (WHO) 2024. Kegiatan dilaksanakan di daerah Wisata Air Terjun Sipiso-Piso Desa Pengambatan Kecamatan Merek Kabupaten Karo pada Sabtu (04/05).

Selanjutnya Kasi Bimas Islam mengatakan kegiatan ini merupakan program sertifikasi halal yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dia mengatakan  mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai rangkaian dari Kampanye JPH sentuh titik lokasi daerah wisata. " Jadi giat kali ini dilaksanakan di 34 Provinsi Se-Indonesia secara serentak termasuk di Desa Pengambatan Kecamatan Merek" jelasnya.

Kasi Bimas Islam selaku ketua Satgas Halal  menambahkan sasaran kampanye WHO yakni semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar serta konsumen yang berada di daerah wisata khususnya di Tongging dan sekitarnya. "Harapan kita sebenarnya dengan kegiatan pendampingan sertifikasi halal ini, tidak hanya memberi kenyamanan kepada  pengunjung tapi juga melindungi pelaku usaha serta mengkampanyekan usaha dari pelaku usaha itu sendiri," pungkasnya.

Sejalan dengan hal tersebut pengawas JPH Ahmad Yani,M.Kom.I mengatakan Kampanye sekaligus Pengawasan JPH ini juga bertujuan untuk memasyarakatkan kewajiban bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024 untuk tiga ketegori yaitu pertama produk makanan, minuman, kedua jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, ketiga bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ahmad menambahkan bahwa selain kegiatan Kampanye, juga dilaksanakan Pengawasan terhadap, pelaku usaha atau pemilik UMKM/penjual makanan dan minuman  yang telah memiliki sertifikat halal, nomor ID dan barcode, jenis produk, nama bahan, NIB, serta kesesuain logo Halal Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jadi Kewajiban bersertifikat halal ini adalah bukti keterlibatan pemerintah dalam menjamin kehalalan dan kethayyiban serta kepastian produk halal bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Karo. " Harapan kita semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat kita baik pelaku usaha dan konsumen teredukasi dan berkeinginan untuk turut serta mensukseskan program WHO 2024,"tutupnya.

Selanjutnya salah satu PPPH Maya Fitri Solin mengatakan, kegiatan pendampingan dilaksanakan pada satu titik lokasi dengan menghadirkan empat pelaku usaha yaitu : RM Ons Huis Muslim Selera, RM Rizki Khas Jawa, RM Mandailing dan RM Putri Minang. "Selain itu kita juga telah menyerahkan sertifikat halal Indonesia kepada dua pelaku usaha, "jelasnya.

Selanjutnya dari pantauan Humas kegiatan ini berjalan dengan lancar. Turut membersamai kegiatan ini Kepala Desa Pengambatan serta Anggota Pokdarwis Pengambatan.

 

 

 

Editor:
Feri Diana
Kontributor:
Ahmad Yani, M.Kom.I
Penulis:
Ahmad Yani, M.Kom.I

Kalender

September 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -