Berita

PPA Katolik Tingkat Dasar Berikan Bimbingan Dan Arahan Kepada Guru Pemula Penerima TPG

Rabu, 11 September 2024 09:24 WIB
  • Share this on:

Karo (Humas) Pengawas Pendidikan Agama Katolik Tingkat Dasar Kementerian Agama Kabupaten Karo Helmi Br Sinukaban, S.Ag memberikan bimbingan dan arahan kepada Guru Agama Pendidikan Katolik di bawah binaannya yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) bertempat  di Aula H.Sulaiman Tarigan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Selasa (11/09). 

Persyaratan utama Guru Agama Katolik yang berhak menerima tunjangan profesi adalah sudah lulus PPG, memperoleh Sertifikat Pendidik dan Nomor Register Guru (NRG) telah diterbitkan melalui SK Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama RI.

Helmi Br Sinukaban menerangkan mereka segera menyusun berkas sebagai syarat utama berupa surat tertulis yang membuktikan guru tersebut berhak dan layak menerima tunjangan profesi. Guru berhak menerima apabila memenuhi  syarat 24 (dua puluh empat) jam tatap muka, dengan dibuktikan absensi yang ditanda tangani Kepala Sekolah, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, Surat Keterangan Beban Kerja, Daftar Penilaian Kinerja yang ditanda tangani Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo.

Berkas yang sudah disusun terlebih dahulu akan diperiksa oleh Pengawas dan disetujui Kasi Bimas Katolik. Berkas akan diverifikasi secara manual dan online melalui Aplikasi Simpatika, dan sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman dalam pencairan TPG.

Berkas yang sudah dianggap lulus berkas akan layak untuk menerima tunjangan profesi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025. Pembayaran tunjangan profesi melalui Seksi Bimas Katolik dibayarkan setiap bulan, sesuai dengan perintah pemerintah untuk percepatan penyerapan anggaran, tutupnya.

 

Editor:
Feri Diana
Kontributor:
Helmi Br Sinukaban,S.Ag
Penulis:
Feri Diana,SH

Kalender

Oktober 2024
MIN SEN SEL RAB KAM JUM SAB

Gallery

  • -
  • -
  • -
  • -
  • -